Puskesmas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.Pada bulan April tahun 2011, Puskesmas Gemolong I menjadi RSUD Gemolong Tipe D dan semua Wilayah binaannya dilimpahkan kepada Puskesmas Gemolong II dan sejak saat itu Puskesmas Gemolong II statusnya menjadi Puskesmas Gemolong dengan jumlah 14 desa binaan yaitu : Kaloran, Ngembatpadas, Kwangen, Gemolong, Kragilan, Brangkal, Tegaldowo, Jatibatur, Geneng Duwur, Kalangan, Peleman, Jenalas, Nganti, dan Purworejo.
Jalan Gatot Subroto Nglangak, Kwangen, Gemolong
082134884458
pusgemolongii@gmail.com
Poliklinik adalah tempat pelayanan yang mempunyai tugas untuk melakukan pemeriksaan kepada pasien secara umum dengan mengetahui indikasi atau gejala yang diderita oleh pasien.
Layanan informasi merupakan layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk kepentingan peserta didik
Layanan penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan
Kepala Puskesmas
Poli Ibu dan Anak
Poli Umum
Poli Gigi
BIDAN
Pranata Loborat/Kepegawaian Keselamatan Pasien
Bidan Mahir
Perekam Medis Terampil Pelaksana
Kirim pengaduan pada form disamping ini. kritik, saran dan keluhan yang anda sampaikan kepada kami sangan berguna untuk meningkatkan pelayanan puskesmas GEMOLONG.
Jalan Gatot Subroto Nglangak, Kwangen, Gemolong
082134884458
pusgemolongii@gmail.com
Copyright © Dinas Kesehatan Kab. Sragen. All Rights Reserved.