Berita Detail
Selasa, 15 Oktober 2024, Puskesmas Gemolong Memberikan Sosialisasi dan Pembinaan Penyehat Tradisional, Narasumber dari Dinas Kesehatan Sragen Oleh Ibu Winarsih, SKM.
Penyehat Tradisional Adalah setiap orang yang melakukan Pelayanan kesehatan Tradisional Empiris yang pengetahuan dan keterampilannya di peroleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan Non formal.
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa Pelayanan Kesehatan Tradisional sebagai Pengobatan dan/ atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Penyehat Tradisional sebagai penyelenggaraan kesehatan diberi kesempatan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya.
Pelayanan Kesehatan Tradisional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional membagi klasifikasi Yankestrad pada 3 level yakni empiris, komplementer dan integrasi. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 61 tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan tradisional empiris telah mengatur lebih rinci untuk pelayanan kesehatan empiris, dari tujuan, jenis, perizinan dan pembinaan.
Untuk Mendukung peran Pemerintah mengatur dan mengawasi Pelayanan Kesehatan Tradisional dengan didasarkan pada keamanan, dan perlindungan masyarakat, salah satunya melalui sosialisasi dan pembinaan kepada penyehat tradisional ( Hattra). Izin Menyediakan pelayanan tradisional sesuai peraturan yang berlaku.
Jalan Gatot Subroto Nglangak, Kwangen, Gemolong
082134884458
pusgemolongii@gmail.com
Copyright © Dinas Kesehatan Kab. Sragen. All Rights Reserved.